PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TPK DUMB TRUCK


Pada Hari Senin 13 Februari 2023,
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara TPK Pengadaan Mobil Truk Sampah Tahun 2019 yang bersumber dari Dana Desa se Kab. Gowa sebesar Rp. 580.000.000,-. Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari 29 kepala desa yg masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp.20.000.000,- dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan kepala desa dari 29 desa tersebut.
Dana pengembalian tersebut kemudian oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Gowa di Bank BRI Cabang Gowa, serta masih terdapat 92 kepala desa yg akan mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut.
@kejaksaan.ri
@kejati_sulsel
@puspenkum_kejagung
@humasgowa
#kejaksaanri
#kejatisulsel
#kejarigowa
