Pra Ekspose Perkara Restorative Justice


Kejari Gowa, Sungguminasa – Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan Pra Ekspose Perkara Restorative Justice pada Selasa, 22 September 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Gowa. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, S.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ST. Nurdaliah, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Harlina Syamsul Bahri, S.H.
Perkara yang diajukan dalam Pra Ekspose ini merupakan perkara penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 di lingkungan masjid. Tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban AZR yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pundak sebelah kiri berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Syekh Yusuf. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP Tahun 2023. Pra Ekspose ini merupakan tahapan penting sebelum diajukannya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak. Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerapan Restorative Justice sebagai wujud penegakan hukum yang humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana Indonesia.
@kejaksaan.ri
@kejati_sulsel
@puspenkum_kejagung
#kejaksaanri #kejatisulsel #kejarigowa #jaksaagung #trapsilaadhyaksa.
